Sabtu, 31 Mei 2008

Era Reformasi

Menyadari bahwa ada pasal-pasal UUD 45 yang menimbulkan silang interpretasi, atau yang penjabaran maknanya dapat dimanipulir sesuaƬ selera penguasa, sehingga merugikan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu perlu adanya amandemen, guna melengkapi dan menyempurnakan makna. Hanya saja dalam amendemen ada hal-hal yang disepakati:
1) Tidak akan mengubah pembuka'an UUD 45.
2) TIdak boleh memgubah bentuk negara kesatuan republik indonesia.
3) Bentuk pemerintaham tetap kabinet Presidensil.
4) Memberikan otonomi seluas-luasnya pada daerah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional.
Di era reformasi ini keinginan mengamandemen UUD 45 sudah merupakan paradigma baru. Dimulai pada sidang Tahunan(ST) MPR tahun 1999 amandemen I, ST MPR 2000 amandemen II, dan ST MPR 2000 amandemen III, dan ST MPR taiun 2002 merupakan amandemen ke IV.
Pada amendemen IV dicapai kesepakatan strategis:
1) MPR sudah bukan lembaga tertinggi negara karna presiden/wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
2) MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) yang dipilih lewat pemilu.
3) Tidak ada keanggota'an MPR/DPR-RI, dan DPRD yan diangkat. Tidaj ada unsur perwakilan dari polri dan TNI.
4) TAP MPR tentang Amandemen IV UUD 1945:

Tidak ada komentar: